di tahun 2019 ini, desa wanusobo melaksanakan kegiatan reformasi. reformasi atau pergantian kepemimpinan dilaksanakan karena masa jabatan kelembagaan tersebut telah habis. diantaranya adalah Badan Permusyawatan Desa (BPD). jumlah keanggotaan BPD pada masa jabatan 2013 - 2019 berjumlah 7 orang, sesuai dengan regulasi baru Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 bahwa jumlah Anggota BPD disesuai dengan jumlah Penduduk. jumlah penduduk desa wanusobo sekitar 2.000an jiwa, jumlah anggota BPD adalah 5 orang. dalam proses pemilihan Anggota BPD, telah terpilih anggota BPD desa wanusobo untuk masa jabatan 2019-2025 dengan anggota sebagai berikut: